
Berdasarkan Akte Notaris Imas Fatimah SH No. 6 tanggal 7 Januari 1977, P.N. VTP dirubah lagi bentuk badan hukumnya menjadi “Persero” yaitu P.T. Varuna Tirta Prakasya (Persero). Perubahan ini terjadi karena digabungkannya kegiatan sejenis yaitu veem yang berada dibawah perusahaan pelayaran PT.Jakarta Lloyd, PT.Pelni, Tunda Bara dan IPPA