KRITERIA PENGADUAN

Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor yang beritikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:

  • Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi.

  • Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-01/MBU/01/2015 unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran :

  • Adanya Dugaan Pelanggaran.

  • Dimana Dugaan Pelanggaran Terjadi.

  • Kapan Dugaan Pelanggaran Terjadi.

  • Siapa Pegawai VTP yang melakukan Dugaan Pelanggaran.

  • Bagaimana Dugaan Pelanggaran dilakukan.