KRITERIA PENGADUAN
Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor yang beritikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:
Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor yang beritikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:
Korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi.
Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-01/MBU/01/2015 unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran :
Adanya Dugaan Pelanggaran.
Dimana Dugaan Pelanggaran Terjadi.
Kapan Dugaan Pelanggaran Terjadi.
Siapa Pegawai VTP yang melakukan Dugaan Pelanggaran.
Bagaimana Dugaan Pelanggaran dilakukan.
PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero)
Perkantoran Plaza Pasific Blok B-1 No. 1
Jl. Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta 14240
+62 21 4584 7560